Salah satu kewajiban perusahaan adalah menyusun Struktur dan Skala Upah, kemudian melaporkannya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Sejak dikeluarkannya PP 36 th 2015 dan Kepmenaker No. 1 th 2017 sampai dengan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, perusahaan sudah semakin diarahkan dan diberikan penjelasan teknis mengenai cara menyusun Struktur dan Skala Upah, khususnya untuk perusahaan berskala menengah dan besar.
Tujuan workshop ini memberikan pengetahuan dan ketrampilan menyusun Struktur dan Skala Upah/Gaji sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan ketrampilan menyusun sistem pengupahan yang terintegrasi.
Semua materi dalam workshop ini juga akan disesuaikan dengan SKKNI 149/2020 untuk dapat menjadi bekal sertifikasi SDM.
Jl. Ciumbuleuit 94, Bandung
Pukul 08.00 - 17.00 WIB
Dr. M. Banowati Talim, konsultan SDM sejak 1994 menangani berbagai perusahaan dalam pengelolaan SDM di perusahaan, berpengalaman lebih dari 25 tahun dalam memberikan pelatihan atau workshop SDM dan Perilaku SDM, bersertifikasi GM SDM, Manajer SDM, Analisi Perilaku, Asesor SDM BNSP; salah satu anggota penyusun SKKNI 149/2020; dan Director GNIK Jawa Barat sejak 2021 sd sekarang.