Struktur
dan
Skala Gaji

Sistem pengupahan
yang terintegrasi

Salah satu kewajiban perusahaan adalah menyusun Struktur dan Skala Upah, kemudian melaporkannya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Sejak dikeluarkannya PP 36 th 2015 dan Kepmenaker No. 1 th 2017 sampai dengan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, perusahaan sudah semakin diarahkan dan diberikan penjelasan teknis mengenai cara menyusun Struktur dan Skala Upah, khususnya untuk perusahaan berskala menengah dan besar.

Tujuan workshop ini memberikan pengetahuan dan ketrampilan menyusun Struktur dan Skala Upah/Gaji sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan ketrampilan menyusun sistem pengupahan yang terintegrasi.

Semua materi dalam workshop ini juga akan disesuaikan dengan SKKNI 149/2020 untuk dapat menjadi bekal sertifikasi SDM.

Key Topics

Siapa harus bergabung?

Pelatihan dirancang untuk:
Instruktur kompeten, berpengalaman dan bersertifikat
Materi pelatihan komprehensif dan disesuaikan dengan kebutuhan
Lingkungan belajar kondusif dan supportif

Optimalisasi Workshop

Jadwal
& Materi Workshop

→ 2 Hari Pelatihan

PPAG UNPAR

Jl. Ciumbuleuit 94, Bandung

Jam Pelatihan

Pukul 08.00 - 17.00 WIB

Lessons:

  1. Manajemen Kompensasi
  2. Peraturan Perundang-undangan
    Pengupahan di Indonesia
  3. Evaluasi Jabatan
  4. Grading System dan Menyusun Struktur
    dan Skala Gaji
  1. Implementasi Pengupahan di Perusahaan:
    Komponen Tetap dan Komponen Variabel
  2. Menghitung uang Lembur
  3. Menghitung Insentif
  4. Menghitung upah/gaji bulanan

Dr. Margaretha
Banowati, M.Si

CERTIFIED TRAINER

Dr. M. Banowati Talim, konsultan SDM sejak 1994 menangani berbagai perusahaan dalam pengelolaan SDM di perusahaan, berpengalaman lebih dari 25 tahun dalam memberikan pelatihan atau workshop SDM dan Perilaku SDM, bersertifikasi GM SDM, Manajer SDM, Analisi Perilaku, Asesor SDM BNSP; salah satu anggota penyusun SKKNI 149/2020; dan Director GNIK Jawa Barat sejak 2021 sd sekarang.

Konsultasi Sekarang